ekonomi koperasi(II)

Prinsip-prinsip menurut uu no.25 tahun 1992

-keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka:
keanggotaannya bersifat terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat dan tidak mengharap imbalan atau pamprih apapun
-pengolahan dilakukan secara demokrasi:
pengolahan koperasi bagi anggota dan pengurus koperasi jadi dapat memberi pendapat dan kritikan untuk koperasi yang membangun
-Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
pembagian shu tidak curang dan memberikan sesuai dengan jasa usaha pada masing-masing anggota atau pengurus koperasi
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal :
memberikan balas jasa yang di batasai oleh modal yang ada atau di miliki
-kemandirian
koperasi itu mengajarkan kemandirian dan belajar bertanggung jawab bagi anggota dan pengurus koperasi
-Pendidikan perkoperasian:
mejelaskan atau memberikan ilmu tentang perkoperasian dan mengajarkan perkoperasian dilingkungan
-kerjasama antara koperasi :
saling membantu dan mendukung antara koperasi yang satu dengan koperasi yang lainnya agar tercipta suasana yang baik antar koperasi


Pricilia dian armadani 20208958
gita 21208429